YALPK | Madiun – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun melaksanakan tindakan penertiban menggembok sejumlah mobil yang di parkir di sembarang tempat dan sepeda motor yang digembosi karena terparkir di lokasi terlarang, kamis 7/2/2019.

Penindakan terhadap pelanggar aturan parkir ini, setelah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2019.

Perda tersebut khusus mengatur terkait sanksi yang diberikan kepada pengendara yang seenaknya parkir di tempat-tempat umum dan tanda larangan parkir.

Kepala Dishub Kota Madiun, Ansar Rasidi, mengatakan pihaknya akan rutin melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang parkir di tempat sembarangan. Sanksi yang akan diberikan adalah penggembokan ban kendaraan untuk roda empat dan penggembosan ban kendaraan untuk roda dua. Bagi pengendara mobil yang kena sanksi penggembokan, harus membayar denda senilai Rp100.000. Setelah denda dibayarkan, gembok ban tersebut bisa dilepaskan. Sedangkan untuk sepeda motor hanya digembosi.

“Kalau sepeda motor memang hanya digembosi. Kalau mobil digembok tidak digembosi. Jadi setelah pemilik mobil membayar denda, gembok dilepas,” ujar dia.

Menurutnya, berbagai sanksi diberlakukan agar masyarakat bisa tertib. Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang diparkir sembarangan.

“Untuk awal penertiban dimulai hari kamis 7/2/2019 dengan titik lokasi di Jl. Jawa, Jl. Pahlawan, Jl. HOS Cokroaminoto, dan Jl. Agus Salim,” pungkasnya. (ags)

Loading

564 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *