YALPK | Madiun – Menindak lanjuti keresahan masyarakat akan tindakan Petugas P2TL yang terjadi di Desa Tambak Mas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun sesuai yang termuat di tabloid Lpk Nusantara Merdeka – yalpk.or.id  Minggu lalu, akhirnya Tim  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati Madiun,  mendatangi kantor PLN Rayon Dolopo,  Kecamatan Dolopo,  Kabupaten Madiun, guna klarifikasi tentang dugaan pelanggaran terkait SOP yang di lakukan oleh petugas P2TL .kamis 21/2/2019.

Dalam pertemuan di ruang kantor PLN tersebut, pihak LPK SM  ditemui langsung oleh Manajer PLN yang intinya klarifikasi terkait berita acara tantang petugas P2TL yang di duga telah melanggar SOP  yang telah di atur  dalam SK Dirut PT.  PLN.  no 088-Z/K/DIR/ 2016.

Sudjat miko, ketua LPK SM Pasopati  yang berapiliasi dengan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) mengungkapkan bahawa pihaknya pernah menjelaskan pada wartawan Tabloid  Lpk Nusantara Merdeka – yal0k.or.id yang di terbitkan melalui online pada  minggu kemarin,” walapun disitu ada kesalahan dalam menyampaikan tentang SK.  Dirut. PT. PLN. tahun 2011, akan tetapi Menurut  Febru Radyanjaya selaku Manajer PLN kurang tepat saat bermaksud menjelaskan melalui balasan lewat WA pribadinya”, ungkapnya.

Masih lanjut Sudjatmiko, Mendapat jawaban dari Manajer, Tim LPK SM memita waktu untuk klarifikasi terkait SK Dirut yang dipakai untuk pedoman dalam pelaksaan P2TL tersebut. Tim LPK SM  bersama kepala Desa Tambak  Mas akhirnya di beri penjelasan dari Manajer bahwa dalam pelaksaan P2TL di Desa Tambak Mas  sudah  sesuai  Prosedur. Namun setelah di pelajari berdasarkan  SK Dirut PT. PLN. no. 088-Z. P/DIR/2016 ternyata  ada perubahan yang isinya lebih jelas dan lebih detail dari SK Dirut. PT. PLN.  tahun 2011.

Sudjat miko juga menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara dan keterangan pelanggan yang divonis bersalah,  terdapat dugaan pelanggaran yang di lakukan petugas P2TL.  Dalam SK. Dirut. PT PLN. tahun 2016. BAB Vl,  Pasal 12. angka(1) huruf. a.  poin. 1)

a).  Dalam pelaksanaan  P2TL bersama  pengambilan barang bukti di lakukan sebagai berikut.

1. Dilakukan oleh penyidik.

2. Di buatkan berita acara pengambilan barang bukti oleh penyidik  yang di tanda tangani petugas pelaksana P2TL dan / atau pemakai tenaga listrik atau  yang mewakili.

3. Barang bukti di segel oleh.     penyidik

b). Dalam hal P2TL  di laksanakan tidak bersama Penyidik , pengamanan  barang bukti di laksanakan sebagai berikut.

1. Dilakukan oleh petugas P2TL di saksikan oleh RT/RW. Aparat Desa/ kelurahan / pemuka masyarakat / pihak  lain  yang mengenal  pemakai tenaga listrik kemudian  di segel.  .

2. di buat kan berita acara  pengamanan barang bukti  yang di tanda tangani oleh petugas pelaksana P2TL,  pemakai tenaga listrik atau yang mewakili  dan Pengurus RT /RW/ Aparat Desa/ kelurahan / Pemuka Masyarakat,  pihak lain yang mengenal pemakai tenaga lustrik. “Selain itu juga telah melanggar undang undang perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( UUPK)”, jelasnya.

Upaya dari tim LPK SM bersama Kades Desa Tambak Mas, untuk membantu konsumen dalam klarifikasi penyelesaian tidak ada realisasi dari pihak Manajer, pihaknya bersikukuh bahwa petugas sudah sesuai SOP.

Manajer PLN Rayon Dolopo   Febru Radyanjaya,  dalam pertemuan  tersebut menerima baik kedatangan dari tim LPK SM,  dan juga menyampaikan apa  yang telah di ajukan.  Namun pihaknya tidak bisa merealisasi penuh. Karena apa yang sudah dilaksanakan petugas P2TL sudah sesuai  prosedur. “Bahwa denda yang telah di tetapkan melalui sistem  pihaknya tidak bisa memberi keringanan, hanya bisa membantu  untuk memperpanjang cicilan denda yang awalnya  tiga bulan menjadi enam bulan, dan pelanggan yang bersubsidi  dendanya lebih murah dari pada yang non subsidi”,terangnya.

Dari keterangan  Warga / pelanggan yang telah divonis bersalah mengungkapkan bahwa” petugas waktu melakukan pelaksanaan tidak menunjukkan surat tugas, RT/ RW/perangkat desa tidak ada sebagai saksi dalam berita acara,pungkasnya.(wid/ags)

Loading

1,196 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *