YALPK | Trenggalek – Genderang perang terhadap Narkoba terus ditabuh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek. baru-baru ini, satuan Kepolisian yang membidangi pemberantasan penyalahguna
an Narkoba ini menangkap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba di Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek siang ini membenarkan hal tersebut. Kamis (14/03)

“Iya benar, Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap pria berinisla AAW asal desa Masaran kecamatan Munjungan.” Ungkap AKBP Didit

AAW tertangkap tangan di pinggir jalan simpang 4 desa Sumberingin kecamatan Karangan Trenggalek berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dengan total seberat 9,47 gram.

“1 paket sabu-sabu dengan berat 5,13 dan 1 paket lainnya seberat 4,34 gram dalam kemasan lakban warna hitam  dan dimasukkan dalam plastik klip” Imbuhnya

AKBP Didit menuturkan, penangkapan AAW bermula dari informasi masyarakat yang kemudian oleh unit Opsnal Satresnarkoba ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di TKP tersebut.

Selain paket sabu-sabu, turut diamankan pula oleh petugas sebuah sepeda motor, handphone, bungkus bekas rokok dan lembar bukti transfer.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kita kembangkan terus” ujar AKBP Didit

Sementara terhadap AAW petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10  milyar rupiah.(ttk/hum)

Loading

578 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *