YALPK | Gresik – Ratusan masyarakat dusun Kedamaian desa Kedamaian kecamatan kedamaian kabupaten Gresik di dampingi ketua LSM FPSR melakukan protes kepala desa Kedamaian Tri Sulono atas dijualnya tanah negara seluas 5,7 hektar kepada PT Prima Damai Grup senilai 13 milyar.

 

Dari 800 Kepala Keluarga ada 600 warga menolak penjualan tanah jalan desa tersebut.

Ketua LSM FPSR Aris Gunawan mewakili warga kedamaian mengharapkan agar tanah negara dikembalikan, karena tanah tersebut adalahvtanah pertanian para petani Kedamaian untuk bercocok tanam.

“kepala desa Kedamaian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena menurut Undang undang apapun tidak di perkenankan menjual tanah negara, tanah negara tidak bisa diperjual belikan kepihak pengusaha untuk kepentingan pribadi,”jelas Aris.

 

Sementara itu dari pengakuan Nur Qomari warga Kedamaian memaparkan,” untuk mengelabuhi warga agar tanah negara tersebut bisa dijual, modus Kades kewarga adalah jika tanah gak dijual, warga gak kebagian karena akan diambil negara.

Dan dalam aksinya, seluruh masyarakat menolak atas penjualan tanah negara tersebut dan mengharapkan agar tanah negara di kembalikan untuk kepentingan masyarakat. (ars/bj)

Loading

1,093 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *