YALPK | Surabaya – Dalam sidang terkait UU ITE dengan terdakwa Saidah binti Syamlan, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sungguh di sayangkan pada saat persidangan berlangsung terdakwa telah melakukan penghinaan (04/02).
Pasalnya, disaat Ketua Majelis Hakim Isjuaedi memeriksa saksi ahli Bakti Cahyo dari ITS yang didatangkan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa sebagai saksi meringankan (ade charge), dengan asyiknya, terdakwa menunduk sambil bermain Handphone (HP).
Tanpa merasa bersalah, terdakwa dengan santainya memberikan HP tersebut kepada salah satu anak buahnya yang berdiri tepat di sampingnya, kejadian yang berlangsung lebih kurang 5 menit itu tidak di ketahui oleh Majelis Hakim.
Kehormatan persidangan yang dipimpin oleh 3 orang hakim terhormat PN Surabaya tersebut, seakan di abaikan oleh terdakwa Saidah. Seharusnya setiap orang yang berada di dalam ruang sidang, hendaknya menghormati jalannya persidangan.
Ketika di temui usai sidang, Syifa’urosidin, salah seorang hakim anggota pada persidangan mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. ” Wah, saya ngga’ tahu itu mas, kalau tahu pasti saya tegur tadi. Wong tadi ga’ kelihatan, lagi pemeriksaan saksi.” pungkas hakim Syifa’ yang terkenal tegas tersebut.
Perlu diketahui, terdakwa Saidah duduk di kursi pesakitan ruang sidang Sari 1, PN Surabaya, dikarenakan di duga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang kondisi PT. Pismatex yang sedang menurun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemudian mendakwa Saidah binti Syamlan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gle)