YALPK | Lumajang – Seorang warga di Desa Karanganyar Kec. Yosowilangun kemarin malam (02/02/2019) tertangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena kedapatan menghisap Sabu. Barang bukti sabu seberat 0,15 gram beserta alat hisap berupa Bonk Yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral yg terangkai sedotan. Tersangka atas nama KHOIRIL, Laki-laki (29 Th), Wiraswasta, Desa Karanganyar Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Karanganyar Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang.

Tersangka diamankan petugas karena tertangkap basah menggunakan sabu dirumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti seperti alat hisap, alat timbang elektrik dan tentu saja sabu itu sendiri.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan“tidak ada habis habisnya kalau kita bicara tentang peredaran barang haram yg satu ini, tetapi kami tidak akan bosan juga mengungkapnya, karena sudah menjadi tugas dan kewajiban kami dan kali ini kami berhasil menangkap tersangka di Desa karang anyar Kecamatan Yosowilangun yg selanjutnya tersangka sudah kami gelandang ke Mapolres Lumajang”.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan“benar apa kata Kapolres, tersangka kami dapati mempunyai barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya sekaligus, kami cukup beri apresiasi kreatifitasnya tetapi hal ini salah karena kreatifitas tersangka disalurkan dalam bentuk alat hisap sabu buatan sendiri, oleh karena itu tersangka kami amankan guna mengorek informasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya”.

Kapolsek Yosowilangun Iptu Suhari S.pd juga menambahkan”saya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan wilayah Yosowilangun agar tidak ada celah untuk narkoba masuk lagi. Entah dari Lumajang sendiri ataupun dari Jember bahwasanya Yosowilangun adalah wilayah perbatasan”.

Menurut Soerdjono Dirjosisworo, yg merupakan seorang pakar zat Psikotropika terkemuka di Indonesia menjelaskan bahwa
“Narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain, Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya”.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan pada tersangka, pasal 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika.
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]Pasal 112:
1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(gle)

Loading

957 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *