YALPK | Lumajang – Setelah beberapa hari yg lalu Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kasus pencurian motor, (Jum’at 1 Februari 2019) giliran Tim Opsnal Satresnarkoba yg berhasil mengungkap pengedar pil Koplo sebanyak 801 butir dari tersangka atas nama Miftahul Huda,
Lk ( 27 Th). Tersangka ditangkap di rumahnya yg beralamatkan di Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang.

Tersangka pun digelandang oleh petugas ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM membenarkan akan penangkapan warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dalam kasus kepemilikan pil koplo tersebut. “Setelah kemarin Tim Cobra yg mengungkap kasus pencurian motor, hari ini giliran tim opsnal Satreskoba yg berhasil mengamankan pengedar pil koplo yg wilayah pemasaranya adalah areal Lumajang. Sekali lagi saya tekankan, Polri sebagai penegak hukum tak kan sudi untuk berbagi dengan para pelaku tindak kejahatan.”.

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tersebut ini mengatakan agar masyarakat selalu mentaati peraturan yg telah ada. “ini adalah negara hukum, negara tak boleh kalah oleh preman. Maka dari itu, saya berharap agar masyarakat tak melanggar aturan aturan yg berlaku jika memang tak mau berurusan dengan petugas keamanan” tegas Arsal.

Ditempat lain, Kasat Resnarkoba Akp Priyo Purwandito SH menerangkan bahwa pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil, kami juga berhasil menyita bukti uang hasil penjualan barang haram tersebut”.

Menurut Soerdjono Dirjosisworo, yg merupakan seorang pakar zat Psikotropika terkemuka di Indonesia menjelaskan bahwa
“Narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain, Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya”

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(gle)

Loading

916 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *