YALPK | Trenggalek – Bhabinkamtibmas Desa Salamrejo Polsek Karangan Brigadir Novit Gustya Wahoro S.Pd, selaku pembina warga desa mempunyai tugas untuk menjaga kamtibmas di desanya. Dengan membantu menyelesaikan masalah warganya, menjadi bentuk kepedulian Bhabinkamtibmas kepada warga binaannya. mediasi permasalahan tanah sawah RT 22 Rw 08 Dusun Jajar Desa Salamrejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Selasa (09/04).

Hadir dalam giat tersebut, Kades Salamrejo (Ibnu Jadid) BKTM Salamrejo (Brig Novit) Babinsa Salamrejo (Serda Budi) Sekdes Salamrejo (Sdr Tri Sutrisno)Pihak ke 1 /Ahli waris Mbah Kusman Pihak ke 2 /penggarap (Mbah Dimun dan Agus.

Tanah dibeli oleh mbah Dimun dan mbah midi Tahun 1978 tanah seluas 3.040 M2 kepada Sdr Kusman (Alm) dengan saksi pembelian Sdr Sukemi)Pembeliam disaksikan sekdes dan sertifikat diamankan di Desa untuk proses baliknamaTahun 2006 Kades Sdr Sukadji menyarankan kepada mbah Matsari (anak mbah Midi) untuk mengambil sertifikatnya. Penyampaian dari pihak 1 (satu).

Penyampaian dari pihak kedua bahwa Sertifikat ada dikami dari tahun 1994, Tidak pernah ada jual beli, kami tidak meminta tanah selama sekian tahun dikarenakan kami belum tau sampai kapan perjanjian penggarapanya, dan sekarang kami minta karena mau dibagi ahli waris, Kami meminta hak kami berdasarkan bukti kami yang sah.”ujarnya.

Penyampaian dari kades salamrejo Dokumen yang ada sertifikat a.n. Kusman terbit tahun 1976 tertera tanggal 15 Mei 1976 Luas tanah 3.040 M2 Bukti sah buku leter c nomor leter 1281 a.n Koesman(Kusnan) salam utara tertulis penggarab sdr Dimun 1.860 M2 ,Midi 1850 M2.

Dari permasalahan di atas bahwa disimpulkan antara kedua belah pihak telah sepakat bahwa lahan tersebut diserahkan kepada yang memiliki bukti kepemilikan yang sah atas sebidang tanah.dan selanjutnya di buatkan surat pernyataan sebagai tanda bukti penyelesaian permasalahan melalui Problem Solving.(ttk/hum)

Loading

954 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *