YALPK | Bali – Mewakili Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Lantamal V, Koarmada ll, Kolonel Laut (P) Hendricus Prihantoko, Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Mayor Laut (P) Herwanto, S.E., menghadiri pemusnahan barang sitaan senilia 1,3 M di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar Kemarin. Kamis (21/3)

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Denpasar pada periode Desember 2017 – Desember 2018 yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar ini dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Haris.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful, Ka Kanwil DJKN Bali dan Nusra Ngakan Putra Ragel, Wadir Krimum Polda Bali Kompol Sugeng Sudarso, Kabid UKLW Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Denpasar Putu A. Sudira, Perwakilan Kantor Imigrasi Klas 1 Denpasar I Made M dan kepala instansi terkait lainnya.

Pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) hasil sitaan ini dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dituang dan ditimbun dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 1.460 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), 877.893 batang rokok, 1.733 botol liquid vape, 288 batang cerutu, 1.170 gram tembakau iris, 314 buah mainan, 6 unit handphone, 525 buah aksesoris dan pakaian dan 283 produk makanan dengan total kerugian negara mencapai Rp1,39 miliar lebih.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Haris usai pemusnahan menyampaikan, kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Kemudian UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia; SE-74/BC/2018 tentang hal pengecualian ketentuan SNI atas impor mainan melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman; Permendag 12 Tahun 2018 Jo Permendag 87/M-DAG/PER/10/2016 tentang ketentuan impor produk tertentu; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1418/KM.04/2018 tentang daftar barang yang dibatasi untuk diimpor. pungkasnya. (jf)

Loading

583 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *