YALPK | Surabaya – Terdakwa perkara narkoba asal Jalan Keputran Kejambon.1 Surabaya Facri kini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (vonis), Senen (11/03/2019).

Sidang hari ini yang beragenda Putusan dipimpin oleh Hakim Dwi Winarko.SH.MH, dan digelar diruang sidang Garuda2, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Asropin.SH, duduk dengan tenang sambil merunduk mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim dalam putusannya bersepakat untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7,6 (tujuh tahun enam bulan) dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga bulan).

Dqlam putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 11 (sebelas tahun) penjara, denda sebesar Rp 1 milyar Subsidair 6 (enam bulan) kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa setelah terdakwa mendapat kesempatan untuk berkordinasi dengan penasehat hukumnya.

Menurut Asropin.SH, selaku penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai awak media seusai sidang mengatakan, menurut saya putusan ini sangat memberatkan klien saya sebenarnya saya mau ajukan pikir-pikir namun klien saya terlanjur menyatakan terima ya mau gimana lagi, jawab Asropin.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secera sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kantong plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 15,70 gram.

Atas dasar tersebut JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

568 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *