YALPK | Madiun – Warga resah atas tindakan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) yang melaksanakan penertiban jaringan listrik dinilai sangat mengecewakan warga. Pasalnya,  mereka dalam melaksanakan tugasnya di duga menyimpang dari SOP yang telah diatur dalam SK .Dirut. PT PLN.No.1486.K/DIR/2011. Hal ini terlihat dari masyarakat / konsumen pemakai listrik kurang begitu memahami aturan yang ditetapkan oleh pihak PLN.

Seperti yang terjadi di Desa Tambak Mas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Warga sangat kecewa dan geram atas tindakan Petugas P2TL yang tiba – tiba memutus aliran listrik di sejumlah rumah dan terkesan arogan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Petugas telah menemukan sejumlah pelanggaran yang menurut pelanggan tidak tau dan pihak PLN memunculkan nilai denda jutaan rupiah hal ini tentunya sangat memberatkan  pihak konsumen sebagai pengguna.

foto : (tim LPK SM Pasopati dengan warga yang menghadiri undangan sosialisasi P2TL)

Beberapa titik yang ditemukan pelanggaran adalah terdapatnya lubang di kabel atas KWH Meter, bahkan di tempat ibadah pun juga sempat kenak pemutusan tanpa ada musyawarah . Yang membuat konsumen resah dan geram adalah pihaknya tidak mengetahui jika ada lubang di kabel KWH Meter tersebut yang menurut konsumen tidak pernah melakukan tindakan pencoblosan kabel,  Karena KWH Meter rata – rata atas nama dan warisan orang tua.

Menyikapi keresahan warga tersebut, Kepala Desa Tambak Mas, Sugeng Wibowo S. Pd melayangkan surat ke PT. PLN Madiun rayon dolopo untuk bisa sosialisasi ke warganya agar mereka tahu titik pelanggaran dan langkah apa yang harus dilaksanakan dan tidak terkena denda hingga jutaan rupiah,  yang akirnya menimbulkan keresahan terhadap warganya. Dalam acara tersebut juga mengundang pihak polsek kebonsari,  koramil,  camat serta Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( LPK SM)  Pasopati Madiun. selasa 12/2/2019.

foto : (petugas P2TL bersama pihah TNI POLRI memberikan pemaparan)

kapolsek kebonsari AKP Sumardji dalam sambutannya menjelaskan bahwa,  waktu pelaksanaan  P2TL pihak kepolisian sesuai  surat perintah hanya  bertugas sebagai pendamping yang sifatnya mengantisipasi apa bila terjadi kesalah pahaman yang tidak di inginkan. jelasnya.

selanjutnya sambutan dari pihak manajer PLN Rayon Dolopo  Febru Radhian Jaya  memaparkan semua program PLN  mulai pemasangan baru. tambah daya dan masalah penerangan jalan umum(PJU) serta memberi waktu pada konsumen untuk mengajukan pertanyaan.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( LPK SM)  pasopati berserta anggotanya yang menurut pantuan awak media dalam pertemuan sempat bersitegang ketika  ketua LPK SM  mengajukan beberapa pertanyaan  pada pihak manajer.

foto : (Ketua LPK SM Pasopati Disaat menunjukan barang bukti)

Sudjat Miko ketua LPK SM Pasopati di konfirmasi terpisah mengatakan bahwa,  dalam pertemuan tersebut menurutnya kurang tepat sasaran .  karena sosialisasi ini yang menghendaki pihak kepala desa  bukan atas kemauan pihak PLN, dalam pertemuan warga desa tambak mas menunggu penjelasan dari pihak pln terkait pelaksanaan P2TL yang menurut warga resah dan jengkel karena tidak paham dengan tindakan yang di anggap sepihak . Sehingga konsumen  merasa di sudutkan hingga di vonis dengan denda hingga jutaan rupih.

Pihak LPK SM  mengajukan beberapa pertanyan sesuai bukti berita acara pemeriksaan yang menurutnya di duga tidak sesuai dan sdh melanggar  SK DIrut PT PLN No.  1486. K/DIR /2011 . Dalam berita acara ada dua nama yang merangkap dua jabatan,  atas nama Dadang dalam lembar pertama bertugas sebagai petugas PT. PLN sedangkan di lrmbar Berita Hasil Pemeriksaan P2TL atas nama Dadang  menjabat sebagai P2TL dengan no. induk 13160502023. Untuk poin berikut nya masih lanjut  sudjat miko.. Dalam kolom penyidik  tidak ada nama  petugas untuk itu pikak lpk sm  dengan adanya bukti yang di anggap bahwa  pihak PLN sendiri  sudah melakukan pelanggaran,  sudjat miko meminta agar pihak PLN mengkaji ulang atas keputusan  denda  yang di bebankan pada konsumen. bahkan minta untuk mengesampingkan tagian susulan  atau denda yang sempat di tagih serta memasang kembali APP ( Alat Pembatas Pengukur) terangnya.(jtm/tim)

Loading

1,702 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *