YALPK | Trenggalek – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek kembali berhasil menggulung diduga pelaku peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek. Seorang wanita berinisial AM warga desa Gondang Kecamatan Tugu Trenggalek ditangkap petugas lantaran diduga kuat menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanamam.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek siang ini membenarkan hal tersebut. Jumat (10/05).
“Iya benar, sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres” Ungkap AKBP Didit Awalnya, lanjut AKBP Didit, Unit Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Kemudian satuan dibawah asuhan Kasatreskoba Iptu Bambang Dwiyanto melakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi tersebut hingga kemudian menangkap tersangka.
“Ditangkap di rumah tersangka beserta barang bukti berupa 1 paket diduga Narkoba jenis sabu seberat 5,08 gram dalam kemasan plastik klip.” Jelas AKBP DiditSelain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya uang tunai Rp. 287 ribu, dompet, dua buah handphone, sebuah tas, 3 buah ATM berbagai Bank, seperangkat alat hisap atau bong, korek api dan 5 pak plastik klip.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.(ttk/hum)