YALPK | Madiun Kota – Polres Madiun Kota mengadakan press release di kantor Humas, Selasa (19/02/2019) atas kinerja Polsek Kartoharjo Resort Madiun Kota mengamankan pemuda 28 tahun yang menggunakan narkoba jenis sabu di rumah kos.
Kasubbag Humas Madiun Kota, AKP Ida Royani menjelaskan bahwa anggota Reskrim yang di pimpin oleh IPDA Heru Sugiharsono melakukan pemantauan dan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka DP kelahiran Madiun, 9 Februari 1992 beralamat di Desa Sempu Kecamatan Ngebel Ponorogo di tempat kos Jl.Abimanyu, Kamis (31/01/2019).
“Tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai sopir pick up pengangkut ikan menggunakan narkotika jenis sabu sisa penggunaan minggu sebelumnya”, kata Ida.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong dari botol plastik, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet yang didalamnya diduga terdapat sisa kristal narkotika, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah kantong plastik klip kosong.
“Dia membeli sabu seharga dua ratus ribu kepada temannya dan di pakai separo pada seminggu sebelum penangkapan. Dan saat kejadiaan teman tersangka berhasil melarikan diri, dan saat ini dalam pemantauan pihak kepolisian,” imbuhnya.
“Tersangka menggunakan narkotika jenis sabu tersebut baru kedua kalinya, dan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara”, pungkasnya. (ags)