YALPK | Blitar – Puji cahyono (48),  adalah oknum wartawan  sebuah Tabloid yang beralamat di Perum Sukodono Permai Blok G-4 RT 24 RW 05,  Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang , diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang di Blitar.

” Pelaku adalah seorang oknum wartawan salah satu tabloid mingguan asal Lumajang, ” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (19/2).

Modus operasinya adalah dengan cara membuntuti korban di sejumlah hotel dan tempat hiburan. Begitu ada kesempatan, diam diam pelaku memfoto korban, selanjutnya pelaku terus membuntuti korban sampai rumah. Setelah mengetahui rumah korban pelaku berpura pura bertamu dan minta no hanphone korban.

” Setelah pelaku memiliki no hanphone korban, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang disertai ancaman.

Jika permintaan pelaku tidak dituruti maka dia mengancam akan menyebar luaskan foto-foto korban melalui media tertentu,” jelas Kapolres.

Merasa tidak nyaman karena terus ada ancaman, korban yang pengusaha salon ini menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer uang ke rekening pelaku hingga mencapai Rp 40 juta,meski korban sudah memenuhi permintaannya, pelaku terus saja mengancam hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Pelaku berhasil kita amankan di SPBU Tugu Rante Sanan Kulon setelah korban melaporkan ke jadian ini ke Polisi,”lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap jika pelaku sudah beberapa kali malakukan aksi pemerasan di wilayah Blitar dengan dibantu salah seorang temanya yang saat ini masih buron.

” Dengan modus yang sama sudah ada beberapa korban yang diperas oleh pelaku ,korban tak hanya pengusaha tapi ada juga yang dari ASN (Aparatur Sipil Negara),” terang Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyam kini pelaku diamankan Polisi bersama sejumlah barang bukti diantaranya kartu ATM, sepeda motor, dompet berisi uang Rp 4 juta, dua id card wartawan dan bukti setoran Bank BCA .

Dalam kasus ini Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(dy)

Loading

520 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *