YALPK | Nganjuk – Polsek Berbek Polres Nganjuk melakukan Operasi Cipkon dengan sasaran pedagang/warung yang menjual Miras.
Pelaksanaan Operasi Miras tersebut bertujuan untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif tanpa adanya penjualan miras di warung-warung yang ada di wilayah hukum Polsek Berbek.
Kapolsek Berbek Polres Nganjuk AKP GEDE SINARDANA mengatakan, bahwa dalam rangka menekan peredaran miras/timbulnya korban akibat minum miras oplosan di wilayah Polsek Berbek pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia miras.
“Kami menugaskan Kanit Sabhara Ipda WINIH beserta Kanit Reskrim AIPTU ASPALI bersama Piket Fungsi, untuk melakukan razia miras. Dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Berbek ,” tutur AKP GEDE Sabtu 16/02/2019.
Kanit Reskrim Aiptu ASPALI mengatakan, dalam pelaksanaan razia miras tersebut, petugas berhasil menyita 3 (tiga ) botol besar Air Mineral minuman jenis Arak. Dari Sdri. LILIK SRI YANI, Nganjuk, 14 – 01 – 1982 alamat Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
barang bukti yang berhasil disita dari warung tersebut, diamankan oleh Polsek Berbek, selanjutnya pemiliknya /penjual akan dilaksanakan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Sementara itu, Kapolsek Berbek melalui Kanit Sabhara Ipda WINIH menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Miras yang di laksanakan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Berbek.(fr)