YALPK | Nganjuk – Polsek Berbek Polres Nganjuk  melakukan Operasi Cipkon dengan sasaran pedagang/warung yang menjual Miras.

Pelaksanaan Operasi Miras tersebut bertujuan untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif tanpa adanya penjualan miras di warung-warung yang ada di wilayah hukum Polsek Berbek.

Kapolsek Berbek  Polres Nganjuk AKP GEDE SINARDANA  mengatakan, bahwa dalam rangka menekan peredaran miras/timbulnya korban akibat minum miras oplosan  di wilayah  Polsek Berbek pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia miras.

“Kami menugaskan Kanit Sabhara Ipda WINIH beserta Kanit Reskrim AIPTU ASPALI  bersama Piket Fungsi, untuk melakukan razia miras. Dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Berbek ,” tutur AKP GEDE  Sabtu 16/02/2019.

Kanit Reskrim Aiptu ASPALI mengatakan, dalam pelaksanaan razia miras tersebut, petugas berhasil menyita 3  (tiga ) botol  besar Air Mineral  minuman jenis Arak. Dari Sdri. LILIK SRI YANI,  Nganjuk, 14 – 01 – 1982 alamat  Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

barang bukti yang berhasil disita dari warung tersebut, diamankan oleh Polsek Berbek, selanjutnya pemiliknya /penjual akan  dilaksanakan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Sementara itu, Kapolsek Berbek melalui Kanit Sabhara  Ipda WINIH menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Miras yang di laksanakan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Berbek.(fr)

Loading

694 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *