YALPK | Madiun – Polres Madiun Kota mengadakan konferensi pers di ruang Humas atas penangkapan SP kelahiran Jambi 7 November 1982 dengan alamat Waru Sidoarjo oleh Polsek Katoharjo Resort Madiun Kota, Selasa 19/2/2019.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, menjelaskan bahwa peristiwa pembobolan kantor Kelurahan Sukosari itu terjadi pada Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kondisi kantor kelurahan dalam kondisi kosong.
Tersangka yang saat itu sedang melewati kantor kelurahan berusaha masuk melalui jendela kantor. Dan berhasil membawa sejumlah barang seperti satu unit televisi LG 32 inci, 1 unit audio sound mixer, dan satu unit monitor Acer 14 inci.
Namun, aksinya itu diketahui oleh pegawai kelurahan yang hendak menyalakan lampu kantor. Tersangka yang kaget dan langsung keluar kantor melewati jendela dengan meninggalkan barang-barang yang hendak dicuri.
“Kemudian saksi mencoba menangkapnya, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Menuju ke arah selatan dan lari ke Jl. Basuki Rahmad. Saksi kemudian berteriak maling-maling,” dan warga ramai-ramai menangkap tersangka dan membawanya ke kantor Polsek Kartoharjo,”kata Ida kepada wartawan.
Kepada petugas, tersangka menceritakan kedatangannya ke Madiun untuk menemui temannya yang ada di lembaga permasyarakatan (LP) Klas I Madiun. Ia berusaha bertemu dengan temannya karena merasa ditipu soal pembelian sepeda motor. Namun, saat tersangka mendatangi LP ternyata temannya itu sudah keluar dari penjara.
Jadi tersangka awalnya membeli sepeda motor dengan temannya yang ada di penjara yang juga warga Sidoarjo. Tersangka sudah memberikan sejumlah uang untuk membeli sepeda motor namun saat akan diambil, ternyata sepeda motor itu tidak ada. Karena merasa di tipu, tersangka mendatangi LP untuk minta pertanggungjawaban.
Lantaran tidak mendapatkan hasil, pria yang juga residivis kasus pencurian ini kemudian menghubungi salah satu temannya yang lain di Madiun. Kepada temannya itu mereka bersekongkol untuk mencuri barang di kantor Kelurahan Sukosari.
“Tersangka bersama temannya itu sudah merencanakan. Saat ketahuan., temannya itu melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pengejaran. Untuk identitasnya masih kita rahasiakan,” imbuhnya.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka membobol kantor kelurahan itu karena sudah tidak mempunyai uang untuk pulang ke Sidoarjo. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara” pungkasnya.(ags)